Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Test link

Sejarah Berdirinya Kepangeranan Merdiko Praja Mangkualama

Sejarah Berdirinya Kepangeranan Merdiko Praja Mangkualama


Kepangeranan Merdiko Praja Mangkualaman cikal bakalnya adalah trah dari Kadipaten Pakualaman. Kadipaten Pakualaman atau Negeri Pakualaman atau Praja Pakualaman didirikan pada tanggal 17 Maret 1813, ketika Pangeran Notokusumo, putra dari Sultan Hamengku Buwono I dengan BRAy. Srenggorowati dinobatkan oleh Gubernur Jenderal Sir Thomas Raffles (Gubernur Jendral Britania Raya yang memerintah saat itu) sebagai Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Paku Alam I. Status kerajaan ini mirip dengan status Praja Mangkunagaran di Surakarta.

Pada 5 Januari 1909 Paku Alam VII menikah dengan GBRA Retno Puwoso, Putri dari Paku Buwono X, Sunan Surakarta. Seluruh putra-putrinya ada 7 orang. Ketika putra mahkota berkunjung ke Nederland untuk menghadiri pesta perkawinan Putri Mahkota Belanda Juliana dan Pangeran Bernard, Paku Alam VII mangkat. Ia meninggal pada 16 Februari 1937 dan dimakamkan pada 18 Februari tahun yang sama di Girigondo Adikarto (sekarang bagian selatan Kabupaten Kulon Progo).

BRMH Sularso Kunto Suratno (lahir di Yogyakarta, 10 April 1910 – meninggal 11 September 1998 pada umur 88 tahun) adalah Raja Pakualaman ke-VIII yang diangkat sebagai KPH Prabu Suryodilogo pada 4 September 1936. Dengan masa jabatan selama 61 tahun, ia adalah penguasa Paku Alam dan juga penguasa negeri pecahan Mataram yang berkuasa paling lama. Beliau memiliki dua istri, yaitu KRAy. Ratnoningrum dan KRAy. Purnomoningrum.

Adapun berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Sri Susuhunan Paku Buwono XII menunjukkan bahwa ibu KRAy. Hj. Retnoningrum dipersunting dan dijadikan Garwa Ampil yang TERTUA dimana hal tersebut diakui pula oleh Garwa Ampil yang lain yaitu ibu KRAy Purnomoningrum pada waktu rapat keluarga pada tanggal 7 Maret 1999.


Surat dari Sri Susuhunan Pakubuwono XII dikuatkan oleh keterangan dari para saksi yaitu :


1) GRAy Brotodiningrat (Putri SISKS Paku Buwono X)

2) GRAy Kusumojati (Putri SISKS Paku Buwono X)

3) RAy Sumodiningrat (Bedoyo Karaton era SISKS Paku Buwono X)


menyatakan bahwa pada tanggal 16 Oktober 1938 SISKS Pakubuwono X telah menyerahkan Rr. Soeratmi abdi dalem bedoyo Karaton Surakarta Hadiningrat atas permintaan dari GBRAA Paku Alam VII untuk menjadi garwa ampil tertua dari KGPAA Soeryodilogo (KGPAA Paku Alam VIII) di Puro Pakualaman. Dari kesanggupan KGPAA Paku Alam VIII tersebut, maka secara wewaler kejawen tentunya putra kakung dari beliaulah yang akan meneruskan kelanjutan tahta di Puro Pakualaman.

Namun ternyata hingga akhir hayatnya, KGPAA Paku Alam VIII tidak melaksanakan janjinya sewaktu meminta Rr. Soeratmi melalui ibunya yakni GBRA Retno Puwoso (GBRAA Paku Alam VII) kepada SISK Susuhunan Paku Buwono X.


Sejarah Suksesi Paku Alam IX


Pada rapat pleno ahli waris tanggal 25 November 1998 disepakati bahwa “Proses Suksesi merupakan hak eksklusif dari para ahli waris Almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al Haj, untuk itu ahli waris harus melakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.

Hal yang sama juga disampaikan oleh sesepuh Hudyono pada rapat kerabat pada tanggal 23 November 1998 di Jakarta, bahwa ”Suksesi Pimpinan Praja Pakualaman dan Kepala Keluarga Besar Trah Pakualaman adalah bersifat intern keluarga dan karena itu harus diselesaikan oleh para Ahli Waris dari Almarhum Sri Paduka KGPAA Paku Alam VIII Al Haj, yang terdiri dari 2 Garwo dan para putra kakung serta putri.

Terjadi rapat keluarga pada tanggal 7 Maret 1999, yang dibahas antara lain masalah Paugeran Jawi (hukum adat tidak tertulis) dan Ibu sepuh (ibu yang tertua/dituakan). Pada rapat tersebut diakui oleh KRAy. Purnomoningrum bahwa beliau adalah istri yang MUDA dengan panggilan diajeng/adik dan KRAy. Retnoningrum adalah istri yang DITUAKAN dengan panggilan Mbakyu/kakak. Hal tersebut merujuk pada bukti-bukti yang antara lain:

Merujuk pada janji yg diucapkan oleh Almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al-Haj dihadapan kakek kandungnya yakni SISKS Paku Buwono X di saat meminang KRAy. Retnoningrum sebagai istri bahwa apabila putri Solo tersebut (KRAy. Retnoningrum) jika datangnya belakangan supaya dijadikan ISTRI  yang pertama/ DITUAKAN. DITUAKAN artinya adalah  apabila anak pertama dari istri yang dituakan lali-laki maka posisinya akan dituakan dan merupakan anak pertama yang berhak atas Tahta. Adanya janji tersebut merujuk pada bukti-bukti antara lain;


Surat Keterangan Resmi dari SISKS Paku Buwono XII.


Surat Keterangan Resmi para saksi hidup, yakni GRAy. Brotodiningrat (Putri Paku Buwono X), GRAy. Kusumojati (Putri Paku Buwono X), RAy. Sumodiningrat (Bedoyo Paku Buwono X), dan Nyai Lurah Hamung Sugata (abdi dalem keparak).

Dengan adanya janji tersebut maka diberikanlah tetenger sesuai dari nenek KGPAA Paku Alam VIII (yakni istri SISKS Paku Buwono X) yang bernama KBRAy. Retno Purnomo. Nama KBRAy. Retno Purnomo kemudian dipecah menjadi 2 menjadi untuk kedua istri dari KGPAA Paku Alam VIII, yaitu :


Retno + Ningrum = KRAy. Retnoningrum, yang didahulukan/dituakan, dan

Purnomo+Ningrum = Purnamaningrum, yang dibelakang/dimudakan.


Hal-hal lain masalah suksesi belum memperoleh titik temu namun sudah dinyatakan final oleh KPH Ambarkusumo sehingga terjadi walkout oleh Ir. KPH. H. Probokusumo dan KPH. H. Songkokusumo. Oleh sebab itu kemudian disepakati perlunya mediator yang diambil dari sesepuh Hudyono.

Namun secara mengejutkan pada rapat terakhir tanggal 18 April 1999 disampaikan sebuah Deklarasi yang dibuat oleh 12 orang sesepuh kerabat berpangkat pangeran lurah/bupati yang mengatasnamakan Hudyono yang dibuat pada tanggal 6 April 1999 di Jakarta yang isinya: “Mendukung dan Menobatkan KPH Ambarkusumo sebagai Paku Alam IX dan meNYISIHkan pihak-pihak yang tidak setuju terhadap penobatan itu baik dari internal maupun external.”

Berdasarkan Deklarasi tersebut maka KPH Ambarkusumo melakukan Jumenengan sebagai Paku Alam IX tanpa ada persetujuan dari seluruh ahli waris. Pihak KPH Ambarkusumo juga menolak penggunaan Akta Notaris pada waktu Jumenengan yang diusulkan pada saat rapat terakhir serta menolak perlunya tanda tangan persetujuan dari Ahli Waris yang lain. Pihak Ambarkusumo juga menolak dan tidak mau menggubris semua bukti-bukti tentang adanya Janji Almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al Haj dengan kakek kandungnya yakni SISKS Paku Buwono X.

Pihak KPH Ambarkusumo juga tidak mendudukkan hak dan kewajibannya sebagai Paku Alam terhadap adik-adiknya dan tidak  mendudukkan/membagikan hak waris yang merupakan juga hak dari seluruh ahli waris yang sah baik itu merupakan harta pribadi mendiang Almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al Haj ataupun Harta Keprabon/ Harta Kerajaan sampai dia meninggal.

Pihak KPH. Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap kamar mendiang Almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al Haj dan mengambil semua barang-barang berharga secara sepihak. Dan lebih dari pada itu Pihak KPH Ambarkusumo juga melakukan bongkar paksa terhadap museum Puro Pakualaman yang selama ini dikelola oleh KPH. H. Anglingkusumo.

Dengan demikian maka pihak Ir. KPH. H. Probokusumo menyatakan bahwa Jumenengan KPH Ambarkusumo TIDAK SAH dan CACAT HUKUM dengan tidak adanya persetujuan dari seluruh Ahli Waris Tahta yang Sah, tidak menggunakan Akta Notaris yang diakui oleh hukum Negara dan hanya berdasarkan Deklarasi yang mengatasnamakan Hudyono. Yang mana Deklarasi tersebut telah melanggar AD-ART Hudyono.

Hudyono dalam hal ini seharusnya hanya berfungsi sebagai mediator. Hudyono tidak memiliki mandat dari Ahli Waris untuk melakukan Jumenengan dan tidak memiliki Hak untuk memilih atau menjumenengkan seorang raja di dalam AD-ARTnya. Paguyuban Hudyono sendiri adalah paguyuban yang Tidak Berbadan Hukum/Tidak punya Akta Notaris Pendirian sehingga Deklarasi tersebut Tidak memiliki dasar hukum/ cacat hukum.

Perlu diketahui bahwa setelah KGPAA Paku Alam VIII mangkat maka tas kantor yang selalu dibawa beliau sehari-hari yang berisi 3 map, uang dan kunci brankas (menurut keterangan abdi dalem yang meladeni beliau sehari-hari dan yang terakhir membantu beliau memasukan isi tas tersebut) HILANG sampai sekarang tidak diketemukan. Tas tersebut diDUGA berisi SURAT WASIAT yang ditinggalkan almarhum mengingat berdasarkan keterangan wartawan sejak tahun 1989 sebetulnya Beliau telah menunjuk pengganti/ Putra Mahkota.


Mencuatnya Kembali Permasalahan Suksesi Puro Pakualaman 


Pada tahun 2001 KPH. H. Anglingkusumo membuat sebuah buku mengenai suksesi Puro Pakualaman dengan judul “Sebuah Dinasti yang Terkoyak”. Buku tersebut kemudian dibedah melalui bedah buku yang dilaksanakan oleh Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia. Hasil dari bedah buku tersebut adalah disarankannya oleh beberapa pakar untuk menuntut melalui PTUN menimbang bukti-bukti yang cukup lengkap dan memadai.

Dengan semangat, ”Mikul duwur mendhem jero” dan menghindari keributan yang lebih besar maka saran para pakar belum dilaksanakan oleh KPH. H. Anglingkusumo. KPH. Anglingkusumo lebih memilih cara persuasif  dengan berharap bahwa dengan berjalannya waktu maka ada kesadaran dari pihak KPH Ambarkusumo ataupun Hudyono untuk kemudian melakukan upaya rekonsiliasi seperti yang terjadi pada Puro Mangkunegaran di Solo.

Berdasarkan permintaan dari salah satu penerbit maka dibuatlah buku “Sebuah Dinasti yang Terkoyak” edisi kedua. Tanpa diduga buku tersebut menjadi booming sebelum sampai ke tangan penerbit, sampai sekarang KPH. H. Anglingkusumo kewalahan menangani permintaan buku tersebut.

Perseteruan keluarga mulai muncul kembali saat kubu KPH Ambarkusumo akan mensertifikatkan Tanah Paku Alam atau Paku Alam Ground (PAG) yang ada di Kulon Progo yang akan digunakan untuk penambangan pasir besi dan bandara. Hal tersebut ditentang oleh keluarga dari kubu Ir. KPH. H. Probokusumo yang kini dimotori oleh KPH. Anglingkusumo sebagai putra laki-laki tertua setelah meninggalnya Ir. KPH. H. Probokusumo dan ditandatangani oleh semua Ahli Waris dari Almarhumah KRAy. Retnoningrum (Kubu Probokusumo/Anglingkusumo).

Diduga hal tersebut diatas yang melatar belakangi terjadinya, ”Pengukuhan KPH. H.  Anglingkusumo menjadi KGPAA Paku Alam IX pada tanggal 15 Maret 2012 oleh masyarakat Adikarto Kulon Progo secara spontan pada acara Sedekah Bumi sekaligus Peringatan 102 tahun kelahiran KGPAA Paku Alam VIII, yang mana Pengukuhan tersebut sudah disahkan dengan Akta notaris yang dilegarisir oleh Pengadilan Negeri Kulon Progo.

Peristiwa tersebut mendapat tekanan dari kubu KPH Ambarkusumo, bahkan terjadi aksi semi kekerasan di kediaman KPH. H. Anglingkusumo. Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polda DIY, namun Polisi tidak memproses lebih lanjut. Hal tersebut justru menambah perhatian dan simpati publik terhadap apa yang sebenarnya terjadi sehingga permintaan buku Dinasti yang Terkoyak edisi 2 semakin bertambah seiring dengan bertambahnya dukungan terhadap KPH. H. Anglingkusumo. 

Seiring dengan bertambahnya pendukung KPH. H. Anglingkusumo sebagai KGPAA Paku Alam IX dari kerabat dan masyarakat maka dibentuklah suatu Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman (HKPA) Notokusumo yang sudah disahkan oleh Akta Notaris nomor 147 pada tanggal 10 Juli 2012 yang sudah memiliki perwakilan di beberapa provinsi, kabupaten/kota bahkan ada perwakilan di Amerika Serikat , Malaysia, Singapore, Filipina, Spanyol, Hongkong, Jerman dan Inggris. 


Munculnya Mangkualaman

KPH. H. Anglingkusumo yang sudah jumeneng sebagai KGPAA Paku Alam IX Al-Haj terus melakukan perjuangan dalam mewujudkan agar janji dari almarhum KGPAA Paku Alam VIII Al-Haj kepada kakeknya SISKS Paku Buwono X. Dengan dibantu oleh salah satu menantunya yakni Sutan Pangeran YAMTuan Rheindra Jais Bagindo Bungsu, S.T. sebagai motor penggerak perjuangan yang juga merupakan Pangeran berdarah Kesultanan Pagaruyung Darul Qarar, perjuangan tersebut terlaksana secara simultan dan mendapatkan banyak dukungan dan simpati dari banyak pihak terutama kerajaan-kerajaan yang ada di Nusantara maupun penjuru dunia. Adapun raja yang paling utama mendukung perjuangan Sutan Pangeran YAMTuan Rheindra Jais Bagindo Bungsu adalah almarhum Daulat Yang Dipertuan Raja Alam Pagaruyung Darul Qarar, Sultan Haji Muhammad Taufik Thaib, S.H. Tuanku Maharajo Sakti. Dan kemudian Sutan Pangeran YAMTuan Rheindra Jais Bagindo Bungsu, S.T. diangkat sebagai salah satu pangeran utama di pihak Kadipaten Pakualaman versi KGPAA Paku Alam IX Al-Haj dengan gelar Kangjeng Pangeran Hario (KPH) Wiroyudho.

KPH Wiroyudho melakukan langkah-langkah yang masif untuk mewujudkan perjuangan mertuanya yakni KGPAA Paku Alam IX Al-Haj Anglingkusumo. Langkah pertama yang dilaksanakan adalah mendirikan sebuah perkumpulan tandingan bagi Hudyana yang dinilai mbalelo (memecah belah) dan salah satu sumber masalah dalam suksesi Paku Alam IX. Akhirnya pada tahun 2012 itu juga beliau mendirikan perkumpulan trah Pakualaman dengan nama Himpunan Kerabat dan Kawulo Pakualaman Notokusumo atau disingkat dengan HKPA Notokusumo. Nama Paku Alam I yakni Pangeran Notokusumo sengaja dipakai dalam perkumpulan tersebut.


Pada medio 2015, KPH Wiroyudho mulai memikirkan untuk mendirikan sebuah organisasi yang akan menjadi tempat eksistensinya KGPAA Paku Alam IX Al-Haj Anglingkusumo dalam melaksanakan perjuangannya. Perlahan-lahan KPH Wiroyudho mulai melakukan silaturrahmi dan pertemuan-pertemuan serta komunikasi dengan banyak kerajaan di Nusantara. Mulai dari Indonesia hingga Malaysia, Singapura bahkan Philipina. Setelah menjalani silaturrahmi beberapa bulan lamanya, beliau kemudian membentuk sebuah organisasi adat budaya yang sifatnya regional yakni se-Nusantara yang mencakupi sebagian besar wilayah Asia Tenggara. Beliau ingin lebih memperbesar sebuah paguyuban adat budaya yang mendukung penobatan mertuanya yakni KPH. H. Anglingkusumo menjadi KGPAA Paku Alam IX Al-Haj Anglingkusumo yakni Masyarakat Hukum Adat Sabang Merauke (MHASME).


Setelah melakukan banyak diskusi dan silaturrahmi, maka pada tanggal 13 Agustus 2016 bertempat di Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, KPH Wiroyudho Bersama beberapa sahabat dari kerajaan-kerajaan lainnya yang antara lain Andi Bau Malik Barammamase Karaenta Tukkajannangngang (Kerajaan Gowa), Hj. Andi Yulianti Makmur Petta Ne’nang (KeKaraengan Bontoa), Tubagus Abbas A. Wasee (Kesultanan Banten), dan beberapa sahabat dari kerajaan lainnya dan aktifis-aktifis budaya serta pecinta-pecinta adat budaya Nusantara merumuskan dan melahirkan sebuah organisasi adat budaya yang bernama Masyarakat Adat Nusantara (MATRA). Yang mana organisasi ini adalah metamorphosis dari MHASME.


Tidak disangka kehadiran MATRA mendapat dukungan yang sangat besar dari segenap kalangan pelaku dan pencinta adat budaya. Karena semakin besarnya MATRA, bahkan bisa menghantarkan KPH Wiroyudho menjadi salah satu Ketua di Dewan Pengurus Pusat Forum Silaturrahmi Keraton se-Nusantara (FSKN). Namun karena sesuatu hal yang sangat prinsip akhirnya pada akhir tahun 2017 beliau mengundurkan diri dari FSKN.


28 Juli 2017 merupakan sebuah tanggal yang sangat istimewa, pada tanggal tersebut MATRA dideklarasikan secara nasional di sebuah maha karya terbesar sejarah Nusantara yakni Candi Borobudur. Deklarasi Nasional MATRA dihadiri banyak raja Nusantara, di antaranya Sombayya ri Gowa (Raja Gowa), Datu Luwu XL (Raja Luwu), Pewaris Kesultanan Singapura, Kerajaan Koeboe dan Kertamoelia, Kesultanan Jambi, Permaisuri Sultan Kacirebonan, Pemangku Sultan Banten, Datu Suppa, Kerajaan Bulungan, Patih Sultan Kanoman Cirebon, Kerajaan Tabanan Bali, Kerajaan Sumedang Larang, Kerajaan Tiworo, dan banyak kerajaan lainnya. Selanjutnya MATRA tumbuh berkembang menjadi sebuah kekuatan adat budaya yang sanget disegani di wilayah regional Nusantara.

Kembali ke internal keluarga Pakualaman, untuk lebih memperkuat Sri Paduka KGPAA Paku Alam IX Al-Haj, maka KPH Wiroyudho mendatangkan para ulama-ulama dunia, yaitu :

- Syaikh Prof. Dr. Muhammad Fadhil Al-Jailani Al-Hasani Al-Husaini (Turki) yang merupakan keturunan langsung dari Sulthonul Auliya’ Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani

- Syaikh Zadah Ourhan Uthman Oglu (cucu Sultan terakhir Tuki)

- Syaikh Dr. Khalil Ismail Ilyas Al-Iraqi (Irak)

- Syekh Ahmad Al Hadi Al-Hasani (Tunisia)

- Syaikh Siidi Rohimuddin Annawawi Al-Bantani (keturunan Imam Besar Masjidil Al-Haram dari Banten)

- Tengku Dr. Wan Baba Abdul Qadir (Sekjen Persatuan Ulama Thailand) 

- Tengku Zainal Asri (Kerukunan Ulama Nusantara dari Malaysia)

- Prof. Dr. Sukri Yeoh (Direktur ATMA UKM Pakar Sejarah dan Peneliti Tamayun Melayu)

- dan juga ulama lainnya yang berasal dari Malaysia, Thailand dan Kamboja 

Para ulama tersebut dihadirkan pada acara peringatan Isra’ Mi’raj Muhammad SAW 1437 H, pada tanggal 5 Mei 2016 di Puro Pakualaman.

 

Pada acara itu semua ulama tersebut membaiat Sri Paduka KGPAA Paku Alam IX Al-Haj Anglingkusumo dengan nama “Maulana Abdullah Khalifatullah ing Pakualaman Al-Haj Al-Jawi”. Sehingga nama beliau menjadi Sampeyan Dalem Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Paku Alam Maulana Abdullah Khalifatullah ing Pakualaman Al-Haj Al-Jawi Ingkang Jumeneng Kaping Songo.

Setelah melakukan perjuangan yang tak henti-hentinya, dan melakukan pengkajian-pengkajian serta banyak masukan, maka akhirnya KPH Wiroyudho memberikan usul yang sangat mengejutkan sang mertua Sri Paduka KGPAA Paku Alam IX Al-Haj Anglingkusumo. Beliau mengusulkan apakah tidak sebaiknya kita mengambil teladan dari kisah Mahabharata dan sejarah-sejarah suksesi raja-raja Nusantara dulunya. Pertikaian ini tidak bisa dipaksakan terus menerus, karena zamannya sudah beda. Kalau zaman sebelum adanya republik, kita bisa melakukan perang terbuka (adu kekuatan fisik) menghadapi kubu Pakualaman satunya. Tapi sekarang strategi politik yang harus bermain. KPH Wiroyudho mengusulkan agar Sri Paduka KGPAA Paku Alam IX Al-Haj Anglingkusumo untuk legowo dan berbesar hati demi mempertahankan marwah dan masa depan generasi selanjutnya dengan jalan memisahkan diri dari Kadipaten Pakualaman. Adapun cara memisahkan diri tersebut adalah dengan mendirikan dinasti sendiri. 

Setelah banyak pembicaraan, diskusi, masukan-masukan  serta dukungan dari para sahabat maupun sentono Kadipaten Pakualaman Al-Haj, maka akhirnya dilahirkanlah nama Kadipaten Merdiko Mangkualaman. Kemudian nama Kadipaten Merdiko Mangkualaman diubah menjadi Kepangeranan Merdiko Praja Mangkualaman. Nama tersebut adalah penekanan untuk memperlihatkan bentuk kerajaan yang dibentuk yakni bersifat Kepangeranan Merdiko, pangeran yang merdeka dan bukan bawahan dari kerajaan manapun.

Puncaknya pada tanggal 17 Februari 2020, KPH Wiroyudho dan KPP Metarum Hanyakrawati diminta Sri Paduka KGPAA Paku Alam IX Al-Haj mengonsep sebuah maklumat berdirinya Kepangeranan Merdiko Praja Mangkualaman yang waktu itu masih dikonsep bernama Kadipaten Merdiko Mangkualaman. Dan akhirnya pada tanggal 19 Februari 2020, Sri Paduka KGPAA Paku Alam IX Al-Haj Anglingkusumo menandatangani sebuah maklumat yang disebut Kekancingan Penetep, Paneteging Karsa. Kemudian para sentono utama diundang dan mendengarkan maklumat tersebut dan semuanya menandatangani kesaksian yang disebut  Hayengkuyung lan Hanyekseni. Maklumat dan Kesaksian tersebut kemudian dinotariskan dan sah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI pada tanggal 19 April 2021 serta Kemeterian Luar Negeri RI pada tanggal 19 Mei 2021.

Pada tahun 2021 ini terus mengalir dukungan dan pengakuan dari Raja-raja Nusantara, Lembaga-lembaga Adat se-Nusantara. Bahkan dari Raja-raja dan Keluarga Kerajaan dari penjuru dunia seperti dari Spanyol, Uganda, Ghana, Hawaii, dan lain-lain juga memberikan pengakuan dan dukungan atas berdirinya Kepangeran Merdiko Praja Mangkualaman. Bahkan keluarga besar keturunan Sulthonul Auliya’ Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani ikut mengakui, mendukung dan bahkan membaiat Sri Paduka KGPAA Paku Alam Al-Haj Anglingkusumo yang juga menjadi Sri Paduka KGPAA Mangku Alam Al-Haj dengan gelar “Maulana Abdullah Khalifatullah Al-Jawi”. Ditanda tangani oleh :


- Syaikh Ammar Azmi Ar-Rafati Al-Jailani Al-Hasani (Imam Besar Masjidil Al-Aqsa, dari Palestina)

- Syaikh Muhyiddin Assidiqi Abdurrazaq Al-Mizawi As-Suria (Keturunan Khalifatullah Abu Bakar Assidiq dan Keturunan Syaikh Abdul Qadir Al-Jailani, dari Suriah)

- Syaikh Siidi Rohimuddin Al-Jahari An-Nawawi Al-Bantani (keturunan Imam Besar Masjidil Al-Haram, dari Banten) 

Dengan persetujuan Syaikh Prof. Dr. Muhammad Fadhil Al-Jailani Al-Hasani Al-Husaini (Tuki). Beliau dibaiat sebagai Khalifatullah Tanah Jawa dengan nama lengkap Sampeyan Dalem Kangjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Mangku Alam Al-Haj Maulana Abdullah Khalifatullah Al-Jawi Ingkang Jumeneng.


#MangkuAlam_II