Pedoman Media Siber
Pedoman Media Siber – Swarajawa.my.id
Pedoman ini menjadi acuan kerja redaksi Swarajawa.my.id dalam memproduksi, mempublikasikan, dan mengelola konten jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 serta Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
1. Prinsip Umum
Swarajawa.my.id menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi:
- Independensi dan kepentingan publik
- Akurasi dan verifikasi informasi
- Keberimbangan narasumber
- Itikad baik dan profesionalitas
- Nilai budaya, kesantunan, dan edukasi
Setiap berita disusun berdasarkan fakta, bukan opini yang menghakimi.
2. Verifikasi dan Akurasi Berita
1. Wartawan wajib melakukan cek dan ricek sebelum publikasi.
2. Informasi dari media sosial harus diverifikasi kepada sumber yang kompeten.
3. Judul tidak boleh menyesatkan atau berbeda makna dari isi berita.
4. Jika informasi belum lengkap, redaksi akan menandai sebagai **berita berkembang**.
3. Keberimbangan (Cover Both Sides)
1. Pihak yang diberitakan berhak memberikan tanggapan.
2. Jika belum dapat dihubungi, berita tetap dapat tayang dengan catatan akan diperbarui.
3. Redaksi wajib memuat klarifikasi pada pembaruan berikutnya.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
1. Kesalahan fakta akan segera diperbaiki disertai keterangan koreksi/ralat.
2. Pihak yang dirugikan berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers.
3. Hak jawab dipublikasikan proporsional tanpa dipungut biaya.
4. Permintaan koreksi dapat dikirim melalui email redaksi Swarajawa.my.id.
5. Konten Buatan Pengguna (Komentar & Kiriman)
- Pengguna bertanggung jawab atas isi komentar atau kiriman.
- Redaksi berhak menghapus konten yang mengandung:
- Hoaks dan disinformasi
- Ujaran kebencian/SARA
- Pornografi dan kekerasan
- Fitnah dan pencemaran nama baik
- Konten komunitas dapat diedit tanpa mengubah substansi makna.
6. Privasi dan Perlindungan Narasumber
1. Identitas korban kejahatan, anak di bawah umur, dan kasus asusila disamarkan.
2. Redaksi menghormati permintaan off-the-record sesuai etika jurnalistik.
3. Data pribadi tidak dipublikasikan tanpa kepentingan publik yang jelas.
7. Konten Iklan dan Advertorial
1. Iklan, sponsor, dan advertorial diberi penanda jelas.
2. Konten komersial tidak boleh mempengaruhi independensi redaksi.
3. Redaksi menolak iklan yang melanggar hukum dan norma sosial.
8. Etika Penulisan Budaya dan Sosial
Sebagai media literasi budaya, Swarajawa.my.id:
- Menghindari sensasi berlebihan
- Menghormati tradisi, adat, dan nilai lokal
- Mengedepankan edukasi dibanding provokasi
9. Penyelesaian Sengketa
Jika terjadi sengketa pemberitaan, penyelesaian dilakukan melalui:
1. Hak jawab dan klarifikasi
2. Mediasi Dewan Pers
3. Jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan
Pedoman ini menjadi komitmen Swarajawa.my.id untuk menghadirkan jurnalisme yang bertanggung jawab, berbudaya, dan berpihak pada kepentingan publik.